Lanjut ke konten
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
- motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai